Cara Mengurus Stnk Hilang Online

Cara Mengurus STNK Hilang Online Kehilangan STNK bisa menjadi momok menakutkan bagi pemilik kendaraan bermotor. Karena tanpa STNK, kendaraan tidak bisa beroperasi secara legal di jalan raya. Namun, jangan khawatir, sekarang sudah ada cara mengurus STNK hilang secara online yang mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkahnya. 1. Laporkan kehilangan STNK ke kantor polisi terdekat Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi terdekat. Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB, dan surat tanda bukti lapor. Setelah itu, polisi akan memberikan surat keterangan kehilangan STNK yang akan digunakan untuk mengurus STNK baru. 2. Buat akun di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) online Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan STNK, buatlah akun di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) online. Registrasi bisa dilakukan secara online melalui website resmi SAMSAT. Setelah itu, verifikasi akun dengan mengisi data-data yang diperlukan seperti nomor KTP dan nomor polisi kendaraan. 3. Isi formulir pengajuan STNK baru Setelah akun terverifikasi, pilih menu pengajuan STNK baru dan isi formulir yang disediakan. Pastikan mengisi data dengan benar dan lengkap. Setelah itu, unggah surat keterangan kehilangan STNK yang diberikan oleh polisi. 4. Lakukan pembayaran Setelah pengajuan STNK baru disetujui, akan muncul rincian biaya yang harus dibayarkan. Lakukan pembayaran melalui bank yang telah ditentukan. Setelah pembayaran sukses, cetak bukti pembayaran dan tunggu STNK baru datang ke alamat yang telah diisi dalam formulir pengajuan. 5. Terima STNK baru Setelah beberapa hari, STNK baru akan datang ke alamat yang telah diisi dalam formulir pengajuan. Pastikan untuk mengecek kebenaran data yang tertera pada STNK baru. Itulah cara mengurus STNK hilang secara online yang mudah dan cepat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemilik kendaraan bisa mendapatkan STNK baru tanpa perlu khawatir akan DMCA takedown karena sudah menggunakan cara resmi dari SAMSAT. Semoga bermanfaat!